Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
EAR sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu dan diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan beberapa dokumen.
“Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati & SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA.2021 - 2023,” kata Ali dalam keteranganya, Jumat (19/1/2024).
Selain kantor Bupati, Ali menyebut bahwa pihaknya juga melalukan penggeledahan terhadap rumah pribadi dari Rudi Syahputra Ritonga (RSR).
Dari hasil penggeledahan ditemukan catatan ploting proyek dan setoran fee untuk RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan.
Baca Juga
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pihak lainnya dan ditemukan kembali beberapa dokumen.
“Berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA.2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu EAR sebagai tersangka suap pada Jumat (12/1/2024) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis (11/1/2024) bersama sejumlah pihak lain.
Selain EAR ada tiga nama lainnya yang menjadi tersangka, yaitu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), pihak swasta Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).