Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, KPK Temukan Bukti Dugaan Setoran Proyek

KPK mengamankan sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

EAR sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu dan diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan beberapa dokumen.

“Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati & SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA.2021 - 2023,” kata Ali dalam keteranganya, Jumat (19/1/2024).

Selain kantor Bupati, Ali menyebut bahwa pihaknya juga melalukan penggeledahan terhadap rumah pribadi dari Rudi Syahputra Ritonga (RSR).

Dari hasil penggeledahan ditemukan catatan ploting proyek dan setoran fee untuk RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pihak lainnya dan ditemukan kembali beberapa dokumen.

“Berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA.2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu EAR sebagai tersangka suap pada Jumat (12/1/2024) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis (11/1/2024) bersama sejumlah pihak lain.

Selain EAR ada tiga nama lainnya yang menjadi tersangka, yaitu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), pihak swasta Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper