Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka suap yang diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Erik Adtrada Ritonga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaannya.
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," katanya dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan terdapat 4 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu.
Adapun 4 tersangka itu di antaranya, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), pihak swasta Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa EAR selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif di berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.
Baca Juga
Adapun tersangka FS dan ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Masih terkait karena kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahahan untuk tersangka EAR, RAR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan," tambahnya.