Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Arsul Sani untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams.
Menurut pantauan Bisnis, pelantikan dilakukan oleh orang nomor satu di Indonesia itu pada hari ini, Kamis (18/1/2024) pukul 10.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.
Asrul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102P tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh," ujar Asrul sembari mengikuti dikte dari Presiden.
Sekadar informasi, terdapat sembilan fraksi yang menyetujui Arsul menjadi calon Hakim MK yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.
Dilansir melalui laman DPR, Arsul Sani merupakan kelahiran 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X.
Baca Juga
Pria berusia 60 tahun itu merupakan lulusan dari pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1987 yang melanjutkan gelarnya di pendidikan Ilmu Komunikasi, STIKOM, The London School of Public Relations pada 2007. Kemudian, pada 2011, Arsul mengambil pendidikan Justice & Policy di Glasgow Caledomian University, Inggris.
Pengalaman organisasinya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan sempat menjabat sebagai Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI (1985) dan Sekretaris Umum Korkom UI (1986-1987).
Di ranah karier politiknya, Arsul pernah menjabat anggota DPR RI periode 2014-2019. Pada Pemilu 2019, Arsul kembali terpilih sebagai Anggota DPR dan duduk di Komisi III. Dia juga merupakan Wakil Ketua MPR serta sejak April 2016 turut menjabat sebagai Sekjen DPP PPP.