Bisnis.com, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim belasan ribu perolehan suaranya di daerah pemilihan atau dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I dan II berpindah ke Partai Garuda pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang pendahuluan sengketa hasil atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Kamis (2/5/2024).
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum PPP selaku pemohon, Andra Bani Sagalane, menyebutkan klaim tersebut.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu (20/3/2024), PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4%.
Menurut KPU selaku termohon, PPP mendapatkan 18.497 suara di dapil NTT I. Padahal, dan menurut pemohon, PP seharusnya mendapatkan 25.697 suara.
Di sisi lain, KPU menetapkan Partai Garuda meraih 7.524 suara di dapil tersebut, sedangkan menurut pemohon hanya 324 suara.
Baca Juga
“Sehingga antara keduanya terdapat selisih 7.200 suara,” demikian klaim PPP, seperti dilansir laman resmi MK.
Klaim serupa diajukan PPP di dapil NTT II. Menurut KPU, PPP hanya mendapatkan 36.169 suara, sedangkan menurut Pemohon seharusnya mendapatkan 47.620 suara.
Bagi PPP, Partai Garuda seharusnya hanya mendapatkan 126 suara di dapil itu atau jauh lebih kecil dari ketetapan KPU yakni memperoleh 11.577 suara sehingga terdapat selisih 11.451 suara.
Perpindahan perolehan suara tersebut, jelas Andra, terjadi akibat kesalahan penghitungan oleh KPU selaku termohon.
“Berdasarkan uraian tersebut, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar adalah untuk Dapil NTT I maka PPP memperoleh adalah 25.697 suara, sedangkan Partai Garuda memperoleh 324 suara. Untuk Dapil NTT II, PPP mendapatkan 47.620 suara dan Partai Garuda mendapatkan 126 suara,” ucap Andra kepada Majelis Sidang.
Berdasarkan catatan Bisnis, PPP juga mengajukan klaim perpindahan belasan ribu perolehan suara ke Partai Garuda dalam penetapan KPU di sejumlah dapil yakni Jawa Barat dan Banten.
Adapun, PPP menjadi salah satu partai yang tengah berjuang untuk mengubah hasil yang didapatkan dalam Pileg 2024. Pasalnya, suara yang didapatkan PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 7/2014 tentang Pemilihan Umum sebesar 4%.
Artinya, partai ini tak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR RI kendati sederet kadernya meraih suara yang signifikan di sejumlah dapil.