Bisnis.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut bahwa puluhan ribu suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat berpindah ke Partai Garuda.
Penasihat hukum PPP, Dharma Rozali Azhar menyampaikan hal tersebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada hari ini.
“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda, konversi parliamentary threshold 4%,” katanya saat membacakan pokok permohonan, Selasa (30/4/2024).
Menurut Dharma, terdapat perbedaan perhitungan antara versi pihaknya dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Dia melanjutkan bahwa telah terjadi selisih perhitungan 6.901 suara di dapil Jabar II, sebanyak 8.150 di dapil Jabar V, sebanyak 8.500 di dapil Jabar VII, sebanyak 5.000 di dapil Jabar IX, serta 8.311 suara di dapil Jabar XI. Total selisih suara yang didalilkan ialah 36.862 suara.
“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No. 360/2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” lanjutnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dalam petitum permohonan, pihaknya meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan menyesuaikan angka perolehan suara sebagaimana didalilkan.
Sebelumnya, PPP juga mengeklaim kehilangan belasan hingga puluhan ribu suara calon legislatif DPR RI di sejumlah daerah pemilihan, seperti Banten dan Jawa Timur.
Hal tersebut dinilai berpengaruh besar terhadap perolehan suara secara nasional yang gagal membuat PPP memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% yang berlaku pada Pemilu 2024.