Bisnis.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim belasan ribu suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan Banten berpindah ke Partai Garuda.
Penasihat hukum PPP, Dharma Rozali Akbar menyampaikan hal tersebut dalam sidang sengketa Pileg Panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi (Mk), Jakarta Pusat.
“Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten secara tidak sah kepada Partai Garuda,” katanya saat membacakan pokok permohonan, Senin (29/4/2024).
Menurut Dharma, terdapat perbedaan perhitungan antara versi pihaknya dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Dia melanjutkan bahwa telah terjadi pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II, dan sebanyak 8.950 pada Dapil Banten III.
“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” lanjutnya.
Baca Juga
Menurutnya, hal tersebut berpengaruh besar terhadap perolehan suara secara nasional yang gagal membuat PPP memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%.
Itu sebabnya, dalam petitum permohonan, pihaknya meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan menyesuaikan angka perolehan suara sebagaimana didalilkan.
Diberitakan sebelumnya, MK mulai menggelar sidang perdana 297 perkara sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Fajar dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).