Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Sarankan Arsul Sani Mundur dari Sengketa Pileg PPP

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyarankan supaya Hakim Konstitusi Arsul Sani mundur dari perkara sengketa hasil Pileg 2024.
Arsul Sani /Istimewa
Arsul Sani /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyarankan supaya Hakim Konstitusi Arsul Sani mundur dari perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Feri menilai, publik akan antipati kepada MK apabila Arsul Sani tangani perkara PPP. Bagaimanapun, Arsul merupakan elite PPP sebelum menjadi hakim konstitusi.

"Seharusnya kalo mau menghindari konflik kepentingan, dia harus mundur," ujar Feri kepada Bisnis, Senin (29/4/2024).

Di samping itu, dosen Universitas Andalas ini berpendapat peluang PPP lolos ke DPR RI via putusan sengketa hasil Pileg 2024 di MK sangat besar. Dia mengingatkan, PPP sudah meraih 3,87% suara.

Sementara itu, menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4%. Artinya, PPP hanya perlu membuktikan 0,13% suaranya 'dicuri' pihak lain dalam persidangan di MK.

"Saya pikir PPP paling potensial karena hanya berjarak 0,1 sekian persen suara dan itu tentu saja jika bisa dibuktikan terdapatnya selisih suara di daerah-daerah tertentu atau dapil tertentu, PPP tentu akan sampai 4%," ujar Feri.

Sebagai informasi, pada sidang perdana sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MK pada Senin (29/4/2024), Arsul Sani menjadi hakim di Panel II bersama dua hakim konstitusi lainnnya, Ridwan Mansyur dan Saldi Isra.

Panel tersebut turut menangani perkara yang melibatkan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait. Namun, Saldi Isra selaku ketua panel menjelaskan bahwa Arsul tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara berkaitan dengan partai berlogo Ka’bah itu.

“Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Clear, ya,” katanya di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Dia melanjutkan, Arsul juga tidak akan berpartisipasi apabila nantinya terdapat sesi pendalaman terhadap perkara tersebut.

Kendati demikian, Saldi menyebut bahwa peran Arsul tetap diperlukan dalam sidang panel demi memenuhi ketentuan kuorum hakim, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 3 orang.

“Kalau beliau tidak ikut maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke, ya, clear semua, ya,” ujar Saldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper