Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani tetap mengikuti sidang panel sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul menjadi hakim di Panel II bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel. Panel tersebut turut menangani perkara yang melibatkan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Namun, Saldi menjelaskan bahwa Arsul tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara berkaitan dengan partai berlogo Ka’bah itu.
“Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Clear, ya,” katanya di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dia melanjutkan, Arsul juga tidak akan berpartisipasi apabila nantinya terdapat sesi pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kendati demikian, Saldi menyebut bahwa peran Arsul tetap diperlukan dalam sidang panel demi memenuhi ketentuan kuorum hakim, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 3 orang.
Baca Juga
“Kalau beliau tidak ikut maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke, ya, clear semua, ya,” ujar Saldi.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Menurutnya, Arsul tetap mengikuti sidang di Panel II dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian. Dia baru akan tidak berpartisipasi saat pengambilan keputusan di rapat pleno hakim.
“Pengambilan keputusan itu tetap ke pleno hakim. Jadi, semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan. Panel itu hanya proses pemeriksaan sampai dengan pembuktian, pengambilan keputusan tetap dilakukan sembilan hakim konstitusi,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis di Gedung I MK.
Dengan demikian, menurut Fajar, hanya akan ada delapan hakim konstitusi yang bakal memutus perkara yang melibatkan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Sebagai informasi, Arsul Sani adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP hingga tahun 2021 lalu.
Hal ini dikhawatirkan menjadi aral Arsul dalam menangani perkara PHPU, utamanya terkait benturan kepentingan. PPP turut berkontestasi dalam Pileg, meskipun tak memenuhi ambang batas parlemen dalam hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).