Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani melontarkan candaan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifudin dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung pada hari ini.
Momen itu terjadi sebelum sidang perkara nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Afifudin hadir selaku pihak termohon dalam sidang Panel 2 yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
“Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU [Manchester United] kalah 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace,” kelakar Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Peserta sidang, termasuk Afifudin, tergelak mendengarkan candaan Arsul tersebut. Arsul kemudian melanjutkan sidang perkara nomor 155 yang merupakan perselisihan internal caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat.
Pemohon yang bernama Soemarjono mendalilkan bahwa dirinya memperoleh 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah suara yang ditetapkan oleh KPU.
Menanggapi permohonan sengketa internal itu, Arsul menganalogikannya dengan pertandingan derbi dalam sepak bola.
Baca Juga
“Ini sengketa internal, kalau sengketa internal kita sebut saja derbi PHPU lah, ya. Derbi PHPU seperti MU dengan [Manchester] City, atau Inter Milan dan AC Milan,” lanjutnya.
Dia lantas menggarisbawahi terkait komposisi penasihat hukum pemohon dan pihak terkait dalam perkara tersebut.
Menurut Arsul, meskipun kedua pihak berlatar belakang partai yang sama, seharusnya penasihat hukum untuk masing-masing pihak tetap berbeda orang.
“Kalaupun ada dalam satu tim hukum, ya dibagilah. Siapa yang mau jadi kuasa pemohon, siapa yang mau jadi kuasa pihak terkait, tidak kemudian kuasanya sama. Saya kira hal-hal kayak begini untuk jadi perhatian agar dunia advokat kita tertib,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Selasa (7/5/2024).
Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.