Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perkara nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Nasdem terkait pengisian anggota DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi 2. PPP menjadi Pihak Terkait perkara itu.
“Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara a quo,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dengan demikian, kendati turut memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam sidang pemeriksaan maupun rapat permusyawaratan hakim (RPH), Arsul tidak terlibat dalam menjatuhkan putusan dismissal itu.
Lebih lanjut, MK menyatakan permohonan Partai Nasdem sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bekasi dapil Kota Bekasi 2 itu tidak dapat diterima.
Suhartoyo mengatakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan Mahkamah sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Baca Juga
Dalam petitumnya, Nasdem mendalilkan bahwa telah terjadi penambahan 254 suara bagi PPP di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam dapil tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani tetap mengikuti sidang panel sengketa hasil Pileg 2024 yang melibatkan PPP.
Arsul menjadi hakim di Panel II bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel. Panel tersebut turut menangani perkara yang melibatkan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Namun, Saldi menjelaskan bahwa Arsul tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara berkaitan dengan partai berlogo Ka’bah itu.
“Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Clear, ya,” katanya di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).