Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tepis Dalil PPP yang Minta MK Konversi Suara Jadi Kursi DPR

KPU menepis dalil PPP yang meminta MK mengeluarkan kebijakan khusus berupa konversi perolehan suara yang tak memenuhi ambang batas parlemen menjadi kursi DPR.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan kebijakan khusus berupa konversi perolehan suara yang tak memenuhi ambang batas parlemen menjadi kursi DPR RI.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum KPU Hifdzil Alim dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2024) hari ini.

“Termohon menjelaskan bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengonversi suara pemohon sebesar 5.878.777 atau 3,87% menjadi kursi di DPR RI,” katanya dalam sidang Panel 1, Selasa (14/5/2024). 

Dia berpendapat, MK hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan konversi suara peserta Pemilu 2024.

Selain itu, dia juga menolak dalil PPP yang menyebut kedaulatan rakyat roboh akibat penerapan ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pemilu 2024. KPU disebutnya menaati putusan MK yang menyebut ketentuan ambang batas parlemen tetap konstitusional untuk pemilu tahun ini.

“Artinya, dalil pemohon yang menyebutkan bahwa penundaan pemberlakuan ambang batas suara untuk perolehan kursi 4% di 2024 tidak memberikan keadilan untuk pemohon adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum,” lanjut Hifdzil.

Itu sebabnya, KPU meminta MK menolak seluruh pemohonan pemohon dan menyatakan keputusan KPU perihal penetapan hasil rekapitulasi suara nasional tetap berlaku. 

Sebelumnya, penasihat hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu meminta MK memberikan kebijakan berupa konversi perolehan suara menjadi kursi DPR RI meskipun tak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.

Menurutnya, sistem proporsionalitas ambang batas parlemen 4% telah mereduksi atau membuang perolehan suara PPP karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Padahal, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen tersebut inkonstitusional. 

Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, pihaknya suara yang tidak terkonversi itu merupakan pengabaian terhadap keberagaman dan kemerdekaan aspirasi umat dan ulama. Dia juga mengatakan bahwa keadilan yang diterima pihaknya menjadi tertunda karena putusan MK yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% inkonstitusional itu ditunda penerapannya pada Pemilu 2024.

“Oleh karena itu, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon yaitu memerintahkan termohon untuk mengonversi perolehan suara sah dapil anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI,” katanya saat membacakan petitum, Jumat (3/5/2024) lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper