Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Tegur Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur, Ya?

Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Teguran itu disampaikan Suhartoyo saat melakukan pendalaman perkara nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra. Dia hendak bertanya kepada Hasyim, tetapi tak langsung direspons.

“Pak Ketua, Pak Hasyim. Bapak tidur, ya?” tanyanya.

Suhartoyo kemudian melanjutkan bertanya mengenai mekanisme konversi sisa perolehan suara menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Hasyim menjawab, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu, konversi perolehan suara menjadi kursi parlemen dalam Pemilu 2019 dan 2024 dilakukan dengan metode divisor, bukan metode kuota.

“Kalau di pemilu sebelumnya menggunakan metode kuota. Sehingga apabila dihitung pada tahap pertama, misalkan satu parpol, perolehan suaranya dibagi dengan bilangan pembagi sebagai kuota itu. Kemudian masih ada sisa suara yang dihitung di tahap kedua,” ujarnya.

Menurut Hasyim, pada Pemilu 2024, tidak ada lagi istilah sisa suara karena perolehan suara dikonversi dengan angka faktor pembagi yang pasti.

Suhartoyo kemudian menanyakan beberapa hal terkair perincian sistem yang digunakan pada pemilu tahun ini.

Usai mendengarkan jawaban Hasyim, dia lantas menyimpulkan mengenai perginya sisa perolehan suara dalam sistem konversi kursi Pileg 2024.

“Jadi tetap karena tidak mencapai satu kursi, ya sudah tidak bisa dianggap itu sebagai sisa suara yang kemudian bisa dikonversi dalam bentuk apa pun, ya,” pungkas Suhartoyo.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

Agenda dari 78 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper