Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) penggunaan aplikasi Sirekap yang bermasalah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/5/2024).
Mulanya, Arief yang memimpin sidang Panel 3 tengah melakukan pendalaman terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh terkait perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pemohon perkara tersebut ialah Partai Golkar yang mendalilkan penggelembungan suara Partai Gerindra dan Partai Aceh dalam kontestasi DPRD/DPRA Provinsi Aceh.
Usai mendapatkan keterangan dari Bawaslu Aceh bahwa akar masalah Pileg di daerah tersebut berkaitan dengan Sirekap, Arief kemudian berbicara kepada Komisioner KPU RI Idham Holik yang hadir di ruang sidang selaku prinsipal termohon.
“Nah, ini Sirekap-nya, Pak Holik, ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Bagaimana ini kalau begitu,” ujar Arief.
Baca Juga
Menurut Arief, problematika penggunaan Sirekap terus terjadi pada semua tingkatan Pemilu 2024.
Dia mengungkit persoalan Sirekap yang juga didalilkan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 lalu. Menurutnya, KPU perlu mengevaluasi penggunaan sirekap karena terus bermasalah.
“Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya Pak Holik, ya, untuk catatan. Karena sebentar lagi Pilkada, hampir 500 lebih Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi kita harus hati-hati betul,” pungkasnya.
Idham yang duduk bersama penasihat hukum termohon tampak mengangguk. Sidang dilanjutkan Arief dengan mengkonfirmasi kembali keterangan para pihak.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (8/5/2024).
Agenda dari 78 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.