Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetap Gunakan Sirekap Untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam ajang Pilkada 2024.
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kendati banyak menuai kontroversi saat digunakan dalam ajang Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban ihwal keterbukaan informasi. Oleh sebab itu, lanjutnya, KPU harus mendesain sebuah sistem untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi tersebut.

Idham berpendapat, aplikasi Sirekap merupakan perwujudan keterbukaan informasi dari KPU. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu, Sirekap didesain untuk mempublikasi foto formulir model C.Hasil sehingga masyarakat luas bisa melihat perolehan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Dia mengakui banyak kontroversi dalam penggunaan Sirekap selama Pilpres 2024. Meski demikian, Idham berjanji KPU akan melakukan evaluasi seperti catatan yang diberikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kami akan menggunakan Sirekap. Ya tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin, yang dibacakan tersebut, itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Dia tak merincikan proses perbaikan Sirekap seperti apa yang akan dilakukan. Idham juga tak menjawab dengan pasti ihwal wacana lembaga independen dan kompeten yang kelola Sirekap seperti yang diusulkan MK.

Dia hanya menyebut tuntutan untuk terus memperbaiki diri merupakan sebuah keharusan bagi KPU. Saat ini, sambungnya, KPU masih fokus pada finalisasi pengembangan dua sistem informasi, yakni Sidalih (Sistem Pendaftaran Pemilih) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

"Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian lembaga pemilu. Nah berkenaan dalam hal tersebut, tentunya ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU," kata Idham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper