Bisnis.com, JAKARTA – Ketua tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, kubu Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) digunakan sebagai alat bantu kecurangan pilpres. Yusril menyebut bahwa KPU justru menggunakan penghitungan secara manual dalam menetapkan hasil pemungutan suara.
“Jadi KPU tetap menggunakan penghitungan secara berjenjang. Itulah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam menentukan perolehan suara masing-masing paslon dalam Pilpres tahun 2024 ini,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Dia melanjutkan, karena dalil tersebut disampaikan dalam persidangan, maka hakim MK harus merespons hal tersebut pada putusan akhir.
Menurut Yusril, MK seyogianya menjelaskan apakah apakah posita atau dalil yang dikemukakan beralasan secara hukum atau tidak.
Dia sendiri menilai posita permohonan kubu Anies-Muhaimin tidak mempunyai alasan hukum yang kuat, sehingga petitum permohonannya bisa ditolak.
Baca Juga
“Dugaan saya dari persidangan hari ini, Mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum bahwa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (2/4/2024).
KPU selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, serta kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.