Bisnis.com, JAKARTA – Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membantah tuduhan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak terkait mengutip pernyataan cawapres Mahfud Md pada 1 Maret lalu untuk memperkuat bantahan tersebut.
“Oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election. Maka masa depan bukan sekadar pemilu hari ini, tetapi masa depan ratusan tahun yang akan datang demokrasi kita harus sehat,” kata Yusril mengulang ucapan Mahfud, Kamis (28/3/2024) di Gedung MK.
Menurut Yusril, pernyataan Mahfud tersebut hal menunjukkan bahwasannya permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan ke MK hanya sebatas narasi dan buah pemikirannya.
Pengucapan petitum di awal keterangan mengenai permohonan juga dinilai bertolak bekakang. Pasalnya, petitum gugatan Ganjar-Mahfud meminta agar paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan dilakukan pemilu ulang.
“Artinya bila ditafsirkan permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut, maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kewenangan bagi pemohon itu sendiri, dengan cara membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK,” lanjutnya.
Baca Juga
Yusril menilai, hal tersebut mencerminkan narasi Ganjar-Mafud bahwa seakan-akan telah terjadi kevakuman atau kekosongan hukum, tetapi untuk tujuan kewenangannya sendiri.
Sebagai informasi, sidang PHPU Pilpres 2024 kembali digelar MK pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
Persidangan sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.