Bisnis.com, JAKARTA – Ketua tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra tak keberatan apabila kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan Kapolri untuk memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berpendapat bahwa MK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja demi memahami konteks perkara sengketa hasil pilpres.
“Silakan saja mereka [kubu 03] mohon, dan seperti juga misalnya pemohon [perkara] 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Kendati demikian, dia menjelaskan kedudukan Kapolri apabila dihadirkan dalam sidang tersebut.
Apabila Kapolri hadir atas panggilan MK, maka dia berkedudukan sebagai pemberi keterangan dan tidak diambil sumpahnya. Hal ini berbeda dengan kedudukan saksi atau ahli yang dihadirkan pemohon.
“Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad informandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan kepada hakim. Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini,” pungkas Yusril.
Baca Juga
Adapun, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.