Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Yusril Ihza Mahendra menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh kubu 01 dan 03 tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memiliki kekuatan.
Penyebabnya, dia menilai dari semua saksi dan ahli yang dihadirkan di dalam persidangan setiap kubu pada prinsipnya tidak dapat memberikan keterangan atau bukti konkret yang luar biasa sebagai bagian dari keterangan saksi dan ahli kubu lawan.
“Jadi intinya, menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja dan tidka begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan itu, maka MK akan menolak,” tandas Yusril saat melakukan konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimistis indikasi kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 kian dapat dibuktikan.
Penyebabnya, dia menilai dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 tak ada bantahan yang signifikan sehingga membuktikan adanya kecurangan dalam prosesnya.
"Kami hari ini sangat bahagia, sangat senang, karena paling tidak bukti bahwa Pemilu ini curang itu makin terlihat, makin kentara kecurangannya bermacam-macam," katanya kepada wartawan
Baca Juga
Dia menyebut bahwa ragam bukti yang dimaksud mulai dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), lalu terkait dengan bantuan sosial (bansos) yang gencar dilakukan saat masa kampanye, mengenai permasalahan IT dan lain sebagainya.
Bahkan, Refly mengaku bahwa timnya senang lantaran melalui penyampaian berbagai kecurangan tersebut tidak ada bantahan yang signifikan.
Selain tak ada bantahan, Refly mengaku terkejut lantaran Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra pun hanya melontarkan pertanyaan yang dinilai sangat sederhana.
"Bahkan tadi prof Yusril menanyakan sesuatu yang saya sampai surprise, kok Yusril bisa tanya begitu? Gimana kalau seandainya dilanjutkan masa jabatannya? Bagaimana dengan Anies dan bagaimana dengan Ganjar? Kok sederhana sekali pertanyaannya. Iya seandainya Anies dan Ganjar masih menjadi kepala daerah, dan mau mencalonkan ya tinggal mundur iya kan? Sesederhana itu," ucapnya.
Oleh sebab itu, Refly berharap agar MK tak melihat hasil pemilihan umum (pemilu) hanya berkutat pada angka-angka perolehan suara saja.
"Karena dari awal kami mengatakan, tidak mungkin kami mempermasalahkan angka yang didapat dari hasil kecurangan. Kalau kami mempermasalahkan angka yang didapat dari hasil kecurangan, itu sama saja kami mengakui kecurangan itu sendiri," pungkas Refly.