Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Menggunakan Sirekap Versi Terbaru di Pilkada Serentak 2024

Berikut ini adalah cara menggunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024 yang digunakan KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini adalah cara menggunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024 yang digunakan KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sirekap menjadi alat yang akan digunakan oleh KPU untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan besok, Rabu 27 November 2024.

Dilansir dari laman resmi KPU, disampaikan bahwa pada (20/10/2024) lalu telah diselenggarakannya bimbingan teknis atau bimtek bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penggunaan Sirekap ini akan bertujuan guna menunjang proses rekapitulasi perhitungan suara dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di tanggal 27 November 2024.

Fungsi Sirekap

  • Publikasi Hasil Penghitungan: Menyediakan sarana untuk publikasi hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.
  • Meningkatkan Transparansi: Membantu meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses penghitungan suara.
  • Mengurangi Kesalahan: Meminimalisir kesalahan dalam entri data dan mempermudah proses rekapitulasi di berbagai tingkat.
  • Kemudahan Akses: Memudahkan petugas KPPS dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS melalui ponsel Android.
  • Verifikasi Data: Memungkinkan petugas KPPS untuk memverifikasi hasil penghitungan suara untuk memastikan akurasi data.
  • Informasi Real-Time: Menyediakan hasil penghitungan suara yang dapat dilihat oleh publik secara real-time.

Cara Menggunakan Sirekap

1. Download dan Install Sirekap

  • Buka aplikasi playstore pada perangkat android yang digunakan.
  • Klik fitur pencarian dan ketik nama aplikasi "SIREKAP".
  • Unduh dan install aplikasi "SIREKAP" tersebut.

2. Silahkan melakukan aktivasi

  • Anggota KPPS yang sudah didaftarkan oleh KPU, akan memperoleh pesan WA yang berisikan permintaan untuk verifikasi akun.
  • Setelah di klik tautan tersebut, user akan diarahkan ke suatu web dan memperoleh informasi apabila data berhasil diaktifkan.
  • Kemudian, user akan memperoleh pesan WA yang berisikan informasi akun berhasil diverifikasi beserta username dan password yang dapat digunakan untuk melakukan login pertama kali.

3. Silahkan Login Sirekap

  • User yang sudah membuka aplikasi SIREKAP dapat melakukan log in menggunakan username dan password yang sudah diberikan.
  • Setelah melakukan login pertama kali, user dapat melakukan perubahan password terlebih dahulu.

4. Lakukan inisialisasi

  • Kemudian, user akan diminta untuk login kembali menggunakan password yang baru dan proses inisialisasi akan dilakukan.
  • Sebagai inisialisasi, user akan diminta untuk mengaktifkan kunci layar seperti: sidik jari, pin, pola, dan sandi (disarankan menggunakan sidik jari).
  • Setelah proses inisialisasi, user akan diarahkan untuk memilih profil.
  • Jika user adalah anggota KPPS, setelah user akan langsung masuk ke halaman utama setelah memilih profil.
  • Namun, jika user merupakan anggota PPK maka setelah memilih profil, user dapat memilih TPS yang ingin ditinjau.
  • User yang merupakan seorang PPK dapat mengganti TPS dengan mengklik fitur "Ganti TPS" yang ada pada halaman utama.

Cara Mengambil dan Mengunggah Foto Form C

  • Pada halaman utama, terdapat dua cara untuk mengambil dan mengunggah foto. a) Mengambil foto langsung dari halaman utama. b) Mengambil foto dalam halaman "Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur" atau "Pemilihan Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Bupati".
  • Pastikan empat marker pada form C terdeteksi dan masuk dalam layar hape yang akan mengambil gambar.
    (Tips: Foto yang diambil harus berada dalam situasi kondusif seperti pencahayaan yang cukup, posisi kertas yang rapi, kamera yang tidak blur, dll.)
  • Apabila aplikasi tidak dapat membaca form C, maka aplikasi akan meminta user melakukan pengambilan ulang gambar.
  • Jika masih gagal. user dapat memotong gambar secara manual, serta memilih jenis pemilihan dan halaman yang sesuai. Jika angka masih tidak terbaca, silahkan isi data secara manual pada aplikasi.

Cara Memasukkan, Memperbaiki, Verifikasi Data

  • Apabila marker terbaca pada gambar yang diambil, aplikasi akan mendeteksi angka yang terdapat pada form C.
  • Hasil deteksi data dapat dilihat dengan mengklik "Lihat Detail Pilihan" pada halaman utama.
  • Kemudian, klik tombol "detail".
  • Setelah user memfoto form C, maka aplikasi akan menampilkan halaman digital dari isian form C tersebut beserta angka yang berhasil dibaca oleh aplikasi.
  • User dapat memeriksa atau melakukan verifikasi terkait kesesuaian angka yang ada di foto dengan angka yang berhasil diekstrak.
  • User akan diminta untuk memperbaiki angka jika berwarna merah secara manual dengan memperhatikan angka sebenarnya yang ada pada gambar form C.
  • Setelah melakukan perbaikan, verifikasi kembali bahwa warna angka atau peringatan yang muncul pada halaman aplikasi hanyalah warna hijau atau kuning, artinya data yang dimasukkan secara aritmatika sudah benar.
  • Selanjutnya, user diminta untuk menyimpan informasi tersebut dengan menekan tombol "simpan" pada halaman paling bawah.
  • Ceklis pernyataan bahwa data yang diisikan adalah benar.
  • Kemudian, akan muncul tulisan berwarna hijau yang menyatakan bahwa "gambar sudah diperiksa".
  • Selanjutnya, akan dilakukan validasi lintas halaman. Apabila terdapat tulisan berwarna merah, ini berarti terdapat ketidakcocokan angka pada form C Hasil. User wajib melakukan perbaikan data dan memeriksa kembali setiap halaman form C Hasil.
  • Apabila ada kesalahan pada data yang disimpan, user dapat mengubah atau memperbaiki data tersebut dengan menekan tombol "ubah".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper