Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin Usul 2 Model Pilkada, MPR: UUD 1945 Beri Ruang Demokrasi Langsung dan Perwakilan

Cak Imin usul gubernur dipilih pusat, bupati oleh DPRD; MPR dukung, UUD 1945 beri ruang demokrasi langsung dan perwakilan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Gedung Nusanatara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2024). / Bisnis-Arlina Laras
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Gedung Nusanatara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2024). / Bisnis-Arlina Laras

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani merespons soal usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dan kepala daerah setingkat bupati-wali kota dipilih DPRD.

Menurut Muzani, usulan itu baik karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberi ruang bagi Pilkada dipilih melalui perwakilan ataupun pemilihan langsung.

Hal tersebut disampaikan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/8/2025).

“Saya kira semua usulan itu baik karena UUD ‘45 memberi ruang bahwa demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita, tapi demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai dengan sistem demokrasi,” urainya.

Lebih lanjut, Sekretaris Dewan Pembina Gerindra tersebut berpandangan usulan Cak Imin itu tidak mengurangi substansi praktik demokrasi di Indonesia.

“Tidak karena UUD ‘45 dalam hal ini memberikan peluang itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa PKB dan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. 

"Kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk jadi kepala daerah yang kadang-kadang ini tidak rasional," tuturnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Melihat kondisi tersebut, Cak Imin dan NU berpandangan harus ada jalan yang cepat dan efektif untuk mewujudkan keinginan rakyat dan pemerintah pusat.

"Makanya usul kami ada 2 pola, pertama itu gubernur menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah yang ditunjuk oleh presiden," ujarnya.

Sementara itu, kata Cak Imin, pola kedua yaitu untuk kepala daerah setingkat bupati ditunjuk oleh rakyat melalui DPRD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro