Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Momen Hakim MK Kritik Pengacara KPU Buntut Penulisan Naskah Tak Rapi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat penulisan naskah hukum yang tak rapi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat penulisan naskah hukum yang tak rapi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Momen itu terjadi dalam lanjutan sidang perkara nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2024).

Mulanya, Suhartoyo berbicara setelah penasihat hukum KPU, M. Mahrus Ali, menyampaikan jawaban pihaknya selaku termohon terhadap permohonan yang didalilkan.

Dia mengarahkan pembicaraannya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang juga hadir di tengah barisan termohon.

“Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi, ya. Spasi ini dicermati. Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga jangan hanya substansi saja, [tetapi juga] di estetika,” kata Suhartoyo.

Ketua MK itu lantas mencontohkan masalah estetika yang dimaksud. Dia menyoroti jarak spasi antara petitum satu dengan yang lain, karena dinilai terlalu lebar.

Suhartoyo juga berpesan kepada para advokat mengenai permasalahan ini. Menurutnya, penulis naskah hukum mencerminkan tingkat kompetensi dan profesionalitas dari pekerjaan itu.

“Jadi harus rapi kalau buat naskah, di samping kalimatisasi, juga bagaimana formatnya. Ini untuk semuanya, karena semua ini kan posisinya juga suatu saat akan jadi pemohon, pihak terkait, dan juga termohon,” tutupnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

Agenda dari 78 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper