Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 untuk Provinsi Papua Tengah pada hari ini.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan penundaan tersebut berkaitan dengan tahapan sidang yang akan berlanjut kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara nomor 32; 37; 53; 174; 72; 82; 51; dan 141 itu.
“Penundaannya akan ditentukan kemudian dan para pihak menunggu panggilan secara resmi dari Mahkamah. Ini kami bertiga, panel hakim yang terdiri dari Prof Anwar Usman, Prof Enny Nurbaningsih, dan saya akan melaporkan ke RPH pleno,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Dia melanjutkan, RPH pleno akan dihadiri oleh 9 orang hakim untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara-perkara tersebut.
Menurut Arief, terdapat dua kemungkinan hasil dari RPH tersebut. Kemungkinan pertama adalah pemeriksaan perkara dapat terus dilakukan.
“Kalau perkara dilanjutkan, maka para pihak diperbolehkan, tidak harus, tapi diperbolehkan mengajukan saksi, ahli, juga alat bukti tambahan. Semua pihak boleh, pemohon masih boleh mengajukan alat bukti tambahan,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, kemungkinan kedua ialah perkara tidak dilanjutkan karena dipandang oleh Mahkamah sudah cukup, sehingga bisa langsung diputus.
Arief menjelaskan, pihaknya telah memperkirakan keputusan kelanjutan perkara tersebut akan ditentukan pada 20 atau 21 Mei mendatang.
“Kemudian mengenai saksi dan ahli yang harus dihadirkan, itu akan disampaikan Mahkamah pada waktu menyampaikan undangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Selasa (7/5/2024).
Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.