Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelakar Hakim MK Soal Nasdem vs PAN di Sengketa Pileg: Dari Pilpres Sudah Beda

Hakim MK Saldi Isra berkelakar soal perselisihan Partai Nasdem dan PAN di sidang sengketa hasil Pileg yang berlangsung pada hari ini, Selasa (7/5/2024).
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra berkelakar soal perselisihan Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) di sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

Momen itu terjadi dalam sidang perkara nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait sengketa hasil Pileg DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X yang diajukan oleh PAN. Nasdem menjadi pihak terkait perkara itu.

Usai penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pemohon menyampaikan jawaban terhadap dalil pemohon, Saldi yang memimpin sidang Panel 2 memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Nasdem, Ardyan.

“Ini Nasdem versus PAN, ya. Ini dari Pilpres juga sudah berbeda, kok,” katanya diiringi tawa kecil.

Sejumlah peserta sidang, termasuk Ardyan, ikut tertawa mendengar seloroh tersebut. Ardyan kemudian dipersilakan menyampaikan keterangan selaku pihak terkait.

Dirinya menyampaikan bahwa pada dasarnya, permohonan PAN yang ingin merebut kursi keenam dari tujuh kursi di dapil Jateng X dengan mendalilkan 2.055 suara tidak sah di Kabupaten Pemalang, dianggap tidak jelas atau kabur.

“Pada faktanya, saksi pemohon dan pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang, agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih lanjut,” sambung Ardyan.

Itu sebabnya, dia meminta agar Mahkamah menolak permohonan PAN dan menetapkan perolehan suara Nasdem sebanyak 123.092 suara, sehingga mendapatkan kursi keenam. Sementara itu, PAN tetap meraih 121.128 suara.

Usai mendengarkan keterangan pihak terkait, Saldi kemudian berkomentar bahwa permohonan ini memiliki perbedaan dengan permohonan sengketa Pileg pada umumnya.

“Kalau di beberapa permohonan sebelumnya selalu memperebutkan kursi terakhir, tetapi ini enggak, kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan. Yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan, kita akan dengar keterangan semuanya,” pungkas Saldi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper