Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Marah Komisioner KPU Absen Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Serius Sejak Pilpres

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat marah karena ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pileg 2024.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat marah karena ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) 2024 hari ini, Kamis (2/5/2024).

Arief selaku pimpinan pada sidang tersebut, marah lantaran tidak ada pihak prinsipal KPU yang hadir dalam sidang perkara 246 yang dimohonkan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Perkara itu diadili dalam panel 3.

Awalnya, Arief meminta pihak pemohon dari DPP PAN untuk membacakan petitum permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mereka ajukan. Kemudian, ketika meminta respons pihak termohon, dia menyadari bahwa tidak ada satupun prinsipal dari KPU yang hadir.

"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU? Gimana ini? Lho, kuasa hukumnya enggak tahu?," tanya Arief, Kamis (2/5/2024). 

Pihak KPU yang hadir diwakili oleh kuasa hukum dan Sekretariat KPU. Pihak Sekretariat yang hadir pada sidang itu menyebut pimpinan KPU tengah memiliki agenda di tempat lain. 

Sebagai informasi, Komisioner KPU yang seharusnya hadir di panel 3 itu yakni Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. 

"Infonya Pak Idham sedang agenda persiapan teknis persiapan pilkada, pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi," terang pihak Sekretariat KPU.

Arief lantas menilai KPU tidak serius dalam menghadapi PHPU. Dia bahkan menyampaikan bahwa KPU sudah tidak serius sejak menghadapi sidang gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang telah diputus perkaranya 22 April lalu.

"Loh enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan ke komisioner. Komisionernya ada berapa?," ujar hakim konstitusi itu. 

Adapun, perkara 246 dari DPP PAN itu menyangkut hasil penghitungan suara pileg anggota legislatif kabupaten/kota pada sejumlah TPS pada dua daerah di Sumatra Selatan, yakni Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua. 

Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU sebagai pihak termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, karena hasil penghitungan suara berdasarkan formulir c hasil di kecamatan dan d hasil di kabupaten dinilai tidak sesuai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper