Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan adanya dua pemohon yang absen saat sidang perdana sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Panel 2 sidang tersebut, Saldi Isra menyoroti keseriusan dari kedua pemohon dalam mengikuti tahapan sidang.
“Prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada sekarang, termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Saldi juga menyoroti kejadian serupa untuk pemohon perkara nomor 235. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut akan menjadi pertimbangan Mahkamah dalam mengeluarkan putusan.
“Sudah dua [perkara] ini. Jadi pemohon nomor 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius. Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” lanjutnya.
Dengan demikian, dia menganggap bahwa agenda penyampaian permohonan pemohon untuk wilayah Provinsi Jawa Timur dianggap selesai.
Baca Juga
Pihaknya bakal melanjutkan tahapan peradilan untuk mendengarkan Kita respons dari Termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, Sidang berikutnya diperkirakan hari Senin 6 Mei 2024,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, kedua pemohon yang tak hadir tersebut adalah Sigismond B.W Notodipuro. Dia merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, dengan nomor register 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pemohon yang tak hadir lainnya adalah Bernat Sipahutar. Dia merupakan caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi,dari Partai Nasdem, dengan nomor register 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.