Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Panel Sengketa Pileg PSI

MK menggantikan posisi hakim Anwar Usman dengan hakim Guntur Hamzah di sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang melibatkan PSI.
Hakim MK Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Panel Sengketa Pileg PSI. Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Hakim MK Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Panel Sengketa Pileg PSI. Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan posisi hakim Anwar Usman dengan hakim Guntur Hamzah di sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mulanya, Anwar Usman tercatat sebagai hakim di Panel 3 bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel.

Namun, dia sempat digantikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menempati Panel 1. Sidang di Panel 3 pun sempat terhenti karena perubahan tersebut, sementara sidang di Panel 1 mundur dari jadwal pukul 08.00 WIB.

“Karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa Anwar Usman tidak akan mengadili perkara yang melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.

Hal ini berkaitan dengan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang merupakan kemenakannya. Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut.

“Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar usman. Secara aturan [putusan etik MKMK] beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain,” katanya kepada wartawan di tempat yang sama, Senin (29/4/2024).

Menurut Fajar, mekanisme penukaran posisi hakim tersebut akan terus berjalan demikian sepanjang keterlibatan PSI dalam perkara pemilihan legislatif 2024.

Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan undang-undang, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara PHPU Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper