Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pileg PSI

MK memastikan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang berkaitan dengan PSI.
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK) memastikan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pasalnya, PSI merupakan partai politik yang diketuai oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi, sehingga Kaesang berstatus sebagai kemenakannya.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa pembatasan tersebut merupakan amanat dalam putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman pada November 2023 silam.

“Sesuai dengan putusan, Pak Anwar boleh [menangani sengketa Pileg] sepanjang tidak memeriksa atau tidak mengadili pemohon atau pihak yang punya konflik kepentingan dengan Pak Anwar,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Artinya, selain perkara yang melibatkan PSI, Anwar Usman masih berwenang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 lainnya.

Lebih lanjut, MK akan menangani perkara PHPU Pileg 2024 dengan membagi sembilan hakim konstitusi ke dalam tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim.

Menurut Fajar, saat ini terdapat sekitar 10 perkara yang melibatkan PSI. Dengan demikian, Anwar Usman tidak akan ditempatkan dalam panel yang menangani perkara partai yang didirikan pada 2014 itu.

“Kalau tidak salah ada 10 [perkara PSI]. Sepuluh itu yang sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya Hakim Konstitusi Anwar Usman,” pungkasnya.

Adapun, Anwar Usman juga telah dikecualikan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 beberapa waktu lalu. Majelis hakim yang terdiri dari delapan hakim konstitusi akhirnya menolak dua perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Atas dasar putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Gibran juga merupakan putra Jokowi sekaligus kemenakan Anwar Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper