Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mulai Senin (29/4/2024) mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa 79 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 telah menanti hakim konstitusi pada hari pertama sidang.
“Kami sudah agendakan sidang, ada 79 [perkara] untuk Senin dan 53 [perkara] untuk Selasa,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Fajar menjelaskan, keseluruhan perkara itu akan dibagi ke dalam tiga panel yang masing-masing berisi tiga hakim konstitusi.
Nantinya, selain hakim konstitusi, pihak pemohon hingga pihak Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) juga akan hadir dalam ruang sidang yang disediakan.
“Jadi nanti mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari 3 hakim konstitusi, pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang,” sambungnya.
Baca Juga
Menurut Fajar, ketentuan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon itu juga akan terus berlaku pada sidang hari-hari berikutnya.
Usai mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diagendakan menyampaikan jawaban. Demikian pula dengan pihak terkait, Bawaslu selaku pemberi keterangan, hingga pihak lain yang diperlukan.
MK menargetkan keseluruhan proses tersebut selesai hingga pembacaan putusan pada 10 Juni mendatang.
“Artinya, 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin harus kita selesaikan,” pungkasnya.