Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menyoal Dissenting Opinion Pada Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Pertama Dalam Sejarah

Cawapres nomor urut 03 Mahfud Md menyebut bahwa dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa Pilpres 2024 merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah.
Redaksi, Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 22 April 2024 | 18:21
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD keluar dari gedung usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD keluar dari gedung usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD menyebut bahwa dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan perkara sengketa Pilpres 2024 merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan dua pemohon, yakni pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Namun, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat mengungkapkan dissenting opinion masing-masing terhadap dua putusan tersebut.

“Harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud kepada wartawan usai sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut Ketua MK periode 2008-2013 itu, sebelumnya Mahkamah tak pernah membolehkan adanya dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres.

Pasalnya, karena perkara ini menyangkut jabatan seseorang, maka para hakim perlu menyamarkan suara dengan berembuk.

“Dirembuk sampai sama, nah perkara ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting. Ini pertama dalam sejarah konstitusi,” sambung Mahfud.

Selain itu, dia mengaku telah menerima putusan MK tersebut demi keadaban hukum. Mahfud menilai bahwa segala perselisihan seputar Pilpres 2024 sudah sepatutnya berakhir.

“Karena keadaban hukum itu, ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif. Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Di antaranya adalah, Hakim Konstitusi Aldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam putusan sidang yang dilakukan Senin (22/04/2024), ketiga hakim yang memiliki pendapat berbeda membacakan isi pendapatnya secara masing-masing dan tertuang dalam putusan.

Pada awal penyampaiannya, Saldi Isra selaku Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi menyoroti perihal pelaksanaan Pemilu yang telah berlangsung secara jujur dan adil. Menurutnya, sejauh Pemilu 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.

Dirinya sempat menyinggung mengenai pemilu yang dilakukan saat masa Orde Baru. Menurutnya, pemilu saat itu memang telah sesuai dengan prosedural, namun tetap dinilai curang karena faktor keberpihakan pemerintah dan praktik pemilu.

Menambahkan hal itu, Salldi Isra menyinggung perihal kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili putusan. Sebelumnya, terdapat pendapat mengenai Mahkamah Konstitusi yang hanya memeriksa perselisihan angka dalam hasil pemilu. Dalam putusannya, Aldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah perlu tetap fokus mengadili persoalan yang mempengaruhi hasil pemilu.

Menariknya, Saldi Isra menyoroti pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif saat pemilu berlangsung. Dirinya menilai bahwa bansos dibagikan dalam rentang waktu yang terlalu berhimpitan dan dinilai sebagai electoral insentif didukung dengan menteri yang membantu di dalamnya.

“Praktik demikian merupakan pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu,” tegasnya dalam sidang putusan, Senin (22/4/2024).

Di sisi lain, saat putusan dissenting opinion dibacakan, Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan tersenyum sembari menganggukkan kepalanya.

Kendati terdapat perbedaan mengenai penyaluran bantuan sosial, namun MK memutuskan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

(Nona Amalia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper