Bisnis.com, JAKARTA — Pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) Jakarta 2024 berpotensi terganggu usai Nasdem mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
Pantauan di situs MK, Nasdem mengajukan gugatan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang DPRD Jakarta. Gugatan tersebut masuk pada pukul 13.36 WIB.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menginformasi gugatan hasil PHPU ulang Pileg 2024 itu.
"Ya ditindaklanjuti sebagai perkara baru, karena SK Penetapan Perolehan Suara juga baru,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menampik, gugatan PHPU ulang dari Nasdem itu berpotensi mengganggu pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024. Pasalnya, persyaratan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur berkaitan dengan perolehan kursi partai politik di DPRD.
Menurut Pasal 40 ayat (1) UU No. 10/2016 tentang Pilkada, hanya partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20% dari total kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah.
Baca Juga
Jika gugatan Nasdem tersebut dikabulkan MK maka perolehan kursi partai politik di DPRD Jakarta akan berubah. Masalahnya, masa pendaftaran calon kepala daerah kurang dari sebulan lagi atau pada 27–29 Agustus 2024.
Artinya, jika gugatan Nasdem tidak selesai sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah maka jadwal Pilkada 2024 berpotensi terganggu.
Meski demikian, Komisioner KPU Idham Holik mengaku tidak terlalu khawatir. Menurutnya, MK pasti menyadari masa pendaftaran calon kepala daerah sudah dekat.
"Kami sangat yakin hal tersebut [masa pendaftaran calon kepala daerah yang sudah dekat] akan jadi pertimbangan khusus MK [dalam memeriksa perkara gugatan Nasdem]," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
KPU, sambungnya, menyerahkan sepenuhnya wewenang penyelesaian perkara PHPU ke MK. Dia menyatakan KPU hanya bisa ikuti proses yang berjalan di MK.