Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Batal Tetapkan Anggota DPR dan DPD Terpilih Hari Ini, Simak Alasannya

KPU membatalkan secara mendadak penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 dalam rapat pleno hari ini.
Siluet jurnalis mengamati data rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Siluet jurnalis mengamati data rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan secara mendadak penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 dalam rapat pleno terbuka hari ini, Rabu (31/7/2024).

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2024, seharusnya KPU menetapkan calon legislatif terpilih hari ini karena telah menetapkan perolehan suara partai politik Pemilu 2024 tiga hari sebelumnya, Minggu (28/7/2024).

Meski demikian, sambungnya, KPU baru saja menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Partai Demokrat dan Nasdem mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ulang Pileg 2024 pada hari ini.

“Maka dengan itu rencana kami menetapkan belum bisa kami lanjutkan,” jelas Idham dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan KPU juga telah bersurat kepada MK agar selalu diberi tahu terkait apabila ada gugatan perkara PHPU ulang Pileg 2024 baru yang masuk.

Berdasarkan pantauan di situs MK, gugatan Demokrat masuk pada pukul 10.15 WIB dan Nasdem masuk pada pukul 13.36 WIB. Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menginformasi gugatan hasil PHPU ulang Pileg 2024 itu.

"Ya ditindaklanjuti sebagai perkara baru, karena SK Penetapan Perolehan Suara juga baru,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya kini hanya bisa menunggu hasil pemeriksaan perkara tersebut dari MK. Jika perkara tersebut sudah selesai maka KPU baru bisa kembali melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD beserta perolehan kursi partai politik.

"Untuk rapat selanjutnya berkaitan dengan penetapan ini pasti akan ke Bapak Ibu sekalian," kata Afif menutup rapat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper