Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecewa dengan Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Pendemo Bakar Baliho Jokowi

Massa aksi unjuk rasa sengketa Pemilu 2024 membakar baliho Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).
Kecewa dengan Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Pendemo Bakar Baliho Jokowi
Kecewa dengan Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Pendemo Bakar Baliho Jokowi

Bisnis.com, JAKARTA - Massa aksi unjuk rasa sengketa Pemilu 2024 membakar baliho Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam pantauan Bisnis di Lokasi pukul 16.43 WIB, situasi unjuk rasa di lokasi tersebut mulai membubarkan diri satu persatu. Kemudian, orator kembali membakar semangat pendemo dengan pidatonya.

Singkatnya, usai menyampaikan putusan MK, orator meminta untuk tidak merusak baliho yang memuat foto Jokowi. Sebab, menurutnya, baliho tersebut lebih baik dibakar dengan sampah yang berserakan di lokasi.

"Lebih baik dibakar oleh api-api revolusi hari ini saudara-saudara," ujarnya di atas panggung yang disediakan untuk orasi.

Terpicu arahan tersebut, massa kemudian mulai mencopot baliho dan menggotongnya ke arah kobaran api dan sesekali menginjak kobaran tersebut. Saat baliho terbakar, pengunjuk rasa kemudian menari mengelilingi kobaran tersebut dan diiringi lagu "buruh tani".

Diberitakan sebelumnya, massa aksi mulai berkumpul di Patung Kuda sekitar pukul 10.00 WIB, satu persatu orator kemudian menyampaikan pidatonya di depan massa aksi.

Kemudian, sekitar pukul 12.36 WIB, salah satu pendemo sempat mengumandangkan adzan di tengah aksi. Massa demo menggelar salat tersebut dengan beralaskan terpal hingga sajadah yang dibawa masing-masing. 

Adapun, di tengah teriknya matahari, nampak massa unjuk rasa berbaris rapi baik laki-laki maupun perempuan saat melaksanakan salah satu ibadah umat Muslim tersebut.

Sebagai informasi, MK telah menolak seluruhnya permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03.

MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 03 itu tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam perkara yang ada. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper