Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Tak Temukan Jokowi Cawe-cawe Pilpres 2024

MK menyebut bahwa dalil pemohon yang menuding Presiden Jokowi ikut campur atau cawe-cawe Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi usai makan siang bersama di Magelang, Jawa Tengah. Dok IG @prabowosubianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi usai makan siang bersama di Magelang, Jawa Tengah. Dok IG @prabowosubianto

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalil tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur atau cawe-cawe Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.

Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmik Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” katanya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, bukti yang diajukan pemohon memang menunjukkan pernyataan Jokowi dalam berbagai kesempatan yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pilpres.

Namun, tanpa bukti kuat dalam persidangan, dia menyebutkan bahwa hal itu tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur menggunakan cara-cara d iluar hukum dan di luar konstitusi.

Terlebih, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan usai pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Selain perkara yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper