Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa kenaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memilki hubungan dan dampak signifikan terhadap hasil pemilihan umum (pemilu).
Hakim MK Daniel Yusmic P.Foekh pun menegaskan bahwa dalil yang diungkapkan pemohon bahwa ada keterkaitan kenaikan tukin dengan hasil pemilu justru keliru serta mengada-ada.
"Bahwa terkait menerangkan dalil pemohon tentang kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggaraan pemilu di momen kritis adalah dalil yang keliru dan mengada-ngada," katanya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024).
Meski begitu, dia mengamini bahwa dalil yang diajukan Kepala Negara tetap dianggap sebagai bentuk kesengajaan untuk menaikkan tunjangan kinerja bawaslu dengan besaran Rp1.968.000-Rp29.085.000 pada dua hari sebelum pemilu 2024 yaitu, 12 Februari 2024.
Alhasil, Daniel menekankan bahwa dari langkah kenaikan tunjangan, maka akan memicu konflik lantaran sarat kental akan unsur politik sehingga tidak pantas dilakukan apabila dilihat melalui etika politik. Mengingat, anak kandung presiden yaitu Gibran Rakabuming Raka turut ikut dalam pencalonan.
Kendati demikian, Daniel melanjutkan bahwa kenaikan tunjangan pun merupakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang sudah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga
"Pemberian dilakukan dalam bentuk tunjangan berbasis capaian kinerja dan bukan kenaikan gaji sebagaimana didalilkan pemohon. Program tersebut jelas tidak ada kaitannya dengan presiden apalagi dihubungkan dengan kontestasi pemilu 2024," pungkas Daniel.