Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti peran Bawaslu usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang.
Pasalnya, dalam putusan itu MK telah mencermati bukti dan fakta yang menilai adanya pertautan kepentingan antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dengan kemenangan paslon nomor urut 2, yakni Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf memandang hal tersebut merupakan tugasnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga ketika ada permasalahan apapun haruslah segera melakukan fungsinya.
“Ketika dilaporkan, kemudian juga terjadi apa namanya, intinya tanpa pelaporan Bawaslu mungkin tidak akan sampai ke atas,” tuturnya seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Dilanjutkan eks Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, Bawaslu harus melakukan tugasnya dengan benar supaya informasi yang ada di publik tak akan simpang siur.
“Jadi semua itu pasti terjadi ketika Bawaslu-nya melaksanakan tugas dengan benar. Kalau Bawaslu-nya tidak melakukan tugas dengan benar, ya informasinya akan jadi simpang siur ya,” tegasnya.
Baca Juga
Senada, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menuturkan seharusnya perihal putusan MK tersebut langsung ditanyakan saja ke Bawaslu karena itu memang ranahnya.
“Tanyakan Bawaslu saja, TSM kan? Ya kan itu kan mestinya diproses di Bawaslu dulu kan TSM. Jadi ya kita siapkan tindak lanjut dari keputusan MK gitu aja. Kalau substansi TSM-nya itu kan proses-proses yang secara kelembagaan menjadi kewenangan yang dipunyai oleh Bawaslu untuk menindak gitu,” tandasnya di tempat yang sama.