Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan perolehan kursi DPR hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. PDIP masih menjadi partai pemenang dengan jumlah kursi paling banyak dibandingkan partai lain di parlemen.
Meski demikian, jika dikaitkan dengan konstelasi politik saat ini, terjadi perbedaan jumlah kursi yang cukup signifikan antara Koalisi Indonesia Maju plus dengan partai berlambang banteng tersebut.
Sekadar catatan, PDIP hanya memperoleh 110 kursi atau 18,97% dari total kursi sebanyak 580. PDIP mengalami penurunan 18 kursi dibandingkan Pileg 2019 lalu. Itu artinya KIM plus menguasai 470 kursi atau 81,03%.
Menariknya lagi, mayoritas partai anggota KIM Plus memperoleh lonjakan suara cukup signifikan. Golkar misalnya, memiliki nasib jauh lebih baik. Sempat diprediksi hanya memperoleh suara tidak lebih dari 10% oleh lembaga survei. Partai beringin tercatat meraup 102 kursi atau sebanyak 17,59% atau naik 17 kursi dibandingkan Pemilu tahun 2019.
Partai lain yang mengalami kenaikan perolehan kursi adalah Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto tersebut memperoleh 86 kursi atau 14,83% dari total kursi di DPR. Gerindra memperoleh tambahan 8 kursi dibandingkan pemilu sebelumnya.
Nasdem menempati peringkat keempat dengan perolehan 69 kursi atau 11,9%. Jumlah itu naik sebanyak 10 kursi dari hasil Pemilu 2019. PKB tetap berada di peringkat ke 5 dengan perolehan sebanyak 58 kursi (11,7%).
Baca Juga
Sementara itu, PKS memperoleh 53 kursi (9,14%) dan PAN 48 kursi (8,28%). Kedua partai itu masing-masing memperoleh kenaikan sebanyak 3 kursi dan 4 kursi di Pileg 2024. Sedangkan Demokrat sejatinya bernasib sama dengan PDIP. Perolehan di parlemen turun 10 kursi menjadi 44 kursi atau 7,59%.
Adapun PPP, partai yang sejak tahun 1977 selalu berada di parlemen, tidak masuk sebagai partai parlemen untuk periode 2024-2029.
Nasib PPP juga dialami oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep. Perolehan partai yang selama kampanye mendaku sebagai 'Partai Jokowi' itu di bawah parliamentary threshold.