Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Kehormatan MK Putuskan Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman kembali melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi. /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi. /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman kembali melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan pada hari ini.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” katanya di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, dalam poin kedua, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anwar Usman selaku hakim terlapor.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etik berkenaan dengan tindakannya dalam menggelar konferensi pers terkait Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/2023. Salah satu poin putusan tersebut mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Majelis Kehormatan juga menyoroti gugatan yang dilayangkan paman wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan MK No. 17/2023 yang melaksanakan putusan MKMK tersebut.

Dengan demikian, MKMK berpendapat bahwa hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan Sapta Karsa Hutama. Selebihnya, MKMK tidak mempertimbangkan dalil pelapor lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper