Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MKMK: Ketuai PA GMNI, Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik

Majelis Kehormatan MK memutuskan bahwa hakim konstitusi Arief Hidayat yang dilaporkan karena mengetuai PA GMNI 2021-2026 tidak melanggar kode etik.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Arief Hidayat yang dilaporkan karena mengetuai Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) 2021–2026 tidak melanggar kode etik.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan 03/MKMK/L/03/2024 dan 05/MKMK/L/03/2024 pada hari ini.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan hakim terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” katanya di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Dalam pertimbangannya, MKMK berpendapat bahwa PA GMNI bukan organisasi yang berafiliasi pada suatu partai politik tertentu, di antaranya karena sifat keanggotaan yang terbuka dan berdasarkan penalaran yang wajar.

Selain itu, Arief Hidayat disebut telah beritikad baik dengan meminta izin sebelum pencalonannya kepada Dewan Etik MK saat itu. Dewan Etik telah menjawab melalui surat tertulis yang memperkenankan pencalonannya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan/pembelaan Arief, hal ini pernah terjadi sebelumnya, ketika Mahfud MD yang saat itu merupakan Ketua MK pernah menjabat sebagai Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2012-2017. Majelis berpendapat, hakim konstitusi yang menjabat sebagai ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan tidak serta merta melanggar kode etik.

Terkait pelantikan Arief yang dilakukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dijelaskan bahwa Megawati melakukan hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina PA GMNI.

Dengan demikian, MKMK menyatakan bahwa tidak cukup alasan memutuskan telah terjadi pelanggaran Sapta Karsa Hutama oleh Arief.

Diberitakan sebelumnya, MKMK telah merampungkan pemeriksaan 3 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa tahapan meminta keterangan sekaligus pembelaan dari hakim terlapor Saldi Isra, Anwar Usman, serta Arief Hidayat telah selesai pada Selasa (19/3/2024).

Saldi mendapat giliran pertama pada Jumat (15/3/2024), sementara Anwar dan Arief baru menjalaninya pada Senin (18/3/2024) dan Selasa kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper