Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merampungkan pemeriksaan 3 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa tahapan meminta keterangan sekaligus pembelaan dari hakim terlapor Saldi Isra, Anwar Usman, serta Arief Hidayat telah selesai pada Selasa (19/3/2024).
Saldi mendapat giliran pertama pada Jumat (15/3/2024), sementara Anwar dan Arief baru menjalaninya pada Senin (18/3/2024) dan Selasa kemarin.
“Setelah mendengar keterangan/pembelaan hakim terlapor, kami memandang cukup untuk kami dalami dulu bersama seluruh anggota MKMK. Tidak ada lagi persidangan,” kata Palguna saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Rabu (20/3/2024).
Selain itu, Palguna mengatakan bahwa pihaknya telah menimbang keterangan para pelapor dalam pemeriksaan pendahuluan. MKMK menilai tak ada alat bukti baru yang diperlukan pelapor, kecuali melakukan perbaikan dan penyusunan bukti agar lebih sistematis.
Usai mendengar kedua belah pihak, pihaknya akan segera membacakan putusan etik. Namun, dia belum dapat memastikan waktunya menjelang momentum penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 oleh MK.
Baca Juga
“Perihal kapan putusannya, itu belum dapat kami beritahukan saat ini karena kami masih harus bermusyawarah dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Palguna mengatakan bahwa MKMK tengah mempercepat pemeriksaan etik agar bisa rampung sebelum sengketa Pemilu 2024.
“Mudah-mudahan enggak memerlukan pembuktian yang berbelit, lah. Mudah-mudahan kami bisa memutusnya dengan cepat,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Sebagai informasi, MKMK menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Jumat (15/3/2024) lalu. Sidang digelar secara tertutup.
Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang tersebut. Pertama adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan hakim Anwar Usman, disusul pelapor kedua, Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi yang melaporkan hakim Saldi Isra.
Pelapor ketiga adalah Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang melaporkan hakim Anwar Usman. Keempat, Andika Ujiantara dkk dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan hakim Arief Hidayat.
Kelima adalah Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan). Pihaknya melaporkan tiga hakim sekaligus, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas.