Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Anwar Usman dan Arief Hidayat Tak Hadiri Pemeriksaan MKMK, Ini Alasannya

Anwar Usman menginfokan sedang sakit dan Arief Hidayat ada acara ke luar kota saat pemeriksaan MKMK.
Anwar Usman tidak hadir saat pemeriksaan MKMK./ ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Anwar Usman tidak hadir saat pemeriksaan MKMK./ ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggelar pemeriksaan terhadap hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, pada Jumat (15/3/2024) kemarin.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Saldi Isra. Namun, hanya Saldi yang dapat diperiksa pada Jumat (15/3/2024).

“Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, dari kemarin beliau tidak hadir,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Sementara itu, Palguna mengatakan bahwa Arief Hidayat tak bisa menghadiri pemeriksaan MKMK karena sedang bertugas ke luar negeri.

Itu sebabnya, pihaknya akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut, utamanya menjelang momentum sengketa Pemilu 2024 yang kian dekat.

Sebagai informasi, MKMK juga menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Jumat (15/3/2024) kemarin. Sidang ini berlangsung tertutup.

Palguna menjelaskan bahwa pihaknya meminta penjelasan kepada para pelapor mengenai pokok laporan dan alat bukti yang disampaikan.

“Kami meminta penjelasan tentang beberapa alat bukti yang disampaikan. Lalu mungkin supaya bisa lebih sistematis juga, apakah dia akan menyampaikan bukti tambahan dan sebagainya. Itu sih dalam pemeriksaan, jadi belum ada masuk ke substansi sebenarnya,” jelasnya.

Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang tersebut. Pertama adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan hakim Anwar Usman, disusul Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi yang melaporkan hakim Saldi Isra.

Pelapor ketiga adalah Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang melaporkan hakim Anwar Usman. Keempat, Andika Ujiantara dkk dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan hakim Arief Hidayat.

Kelima adalah Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan). Pihaknya melaporkan tiga hakim sekaligus, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper