Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKMK Putuskan Anwar Usman Tidak Langgar Kode Etik Pada Kasus Ahli di Gugatan PTUN

MKMK memutuskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak melanggar kode etik ihwal ahli yang ditunjuknya dalam gugatan di PTUN Jakarta.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Yuliandri saat membacakan putusan etik Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Yuliandri saat membacakan putusan etik Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak melanggar kode etik ihwal ahli yang ditunjuknya dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan terhadap laporan advokat bernama Zico Simanjuntak dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kamis (4/7/2024).

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat bahwa hakim terlapor tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Salah satunya, menurut Majelis, kewenangan untuk menilai permasalahan tersebut berada pada hakim PTUN.

Selain itu, Anwar Usman juga menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan gugatan di PTUN itu kepada kuasa hukum, termasuk dalam penunjukan ahli yang dihadirkan dalam sidang.

Sebelumnya, Zico selaku Pelapor dalam perkara No. 08/MKMK/L/05/2024 menyebutkan pokok pelaporan berupa dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Anwar Usman selaku terlapor.

Hal itu disampaikannya pada sidang pendahuluan yang digelar secara tertutup pada Rabu (5/6/2024) lalu.

“Seharusnya Terlapor menerima pembatasan-pembatasan sebagai hakim konstitusi, utamanya pada keterkaitan dengan pengacara yang perkaranya sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam persidangan, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (5/6/2024).

Pengacara yang dimaksud Zico ialah Muhammad Rullyandi, kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 2024 yang masih berlangsung di MK. Terdapat dua perkara yang ditangani Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU.

Namun demikian, Rullyandi juga berstatus sebagai ahli dalam gugatan Anwar terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK di PTUN Jakarta.

MKMK kemudian memeriksa Anwar Usman beberapa hari setelahnya, tepatnya pada Selasa (11/6/2024), untuk dimintai keterangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper