Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman pada hari ini, Rabu (5/6/2024).
Sidang pendahuluan terhadap laporan advokat Zico Simanjuntak itu digelar secara tertutup. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memimpin jalannya sidang tersebut bersama Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Zico selaku Pelapor dalam perkara No. 08/MKMK/L/05/2024 menyebutkan pokok pelaporan berupa dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Anwar Usman selaku terlapor.
“Seharusnya Terlapor menerima pembatasan-pembatasan sebagai hakim konstitusi, utamanya pada keterkaitan dengan pengacara yang perkaranya sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam persidangan, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (5/6/2024).
Pengacara yang dimaksud Zico ialah Muhammad Rullyandi, kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang masih berlangsung di MK. Terdapat dua perkara yang ditangani Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU.
Namun demikian, Rullyandi juga berstatus sebagai ahli dalam gugatan Anwar terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga
Atas laporan tersebut, MKMK akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemanggilan terhadap Anwar Usman. Belum diketahui kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK pada pertengahan Mei lalu 2024 oleh advokat Zico Simanjuntak.
Hal ini berkaitan dengan status ahli Anwar dalam gugatan pemberhentian statusnya sebagai Ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Muhammad Rullyandi.
Rullyandi merupakan salah penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum selaku termohon dalam perkara sengketa Pileg 2024, yang turut ditangani Anwar Usman. Hal ini dikhawatirkan melanggar prinsip kepantasan sebagai hakim konstitusi.