Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Usman Tak Ikut Putus Perkara Sengketa Pileg Terkait PSI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa Pileg 2024 yang melibatkan PSI sebagai Pihak Terkait.
Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara
Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Pihak Terkait.

Hal tersebut terungkap saat pembacaan petikan putusan No. 04-01-03-36/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP). PSI menjadi Pihak Terkait perkara tersebut bersama Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dalam putusan sela itu, Mahkamah menyatakan permohonan PDIP terkait pengisian calon anggota DPR Papua Tengah di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak dapat diterima.

“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri 8 hakim konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan petikan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Adapun, dalam petikan putusan tersebut, MK menyatakan terdapat posita dan petitum yang saling bertentangan dalam permohonan PDIP.

Mahkamah menyebut bahwa permohonan pemohon di dapil Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sementara itu, dalil terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Puncak yang juga terdapat dalam permohonan tersebut tetap akan dilanjutkan.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa Anwar Usman tidak akan mengadili perkara yang melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.

Hal ini berkaitan dengan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang merupakan kemenakannya. Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut.

“Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar usman. Secara aturan [putusan etik MKMK] beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Senin (29/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper