Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tak Terima Gugatan PPP soal Pergeseran Suara di Jawa Tengah

MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PPP soal pergeseran suara Pileg DPR RI ke Partai Garuda di dapil Jawa Tengah III.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan petikan putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini, Selasa (21/5/2024).

“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” katanya dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai permohonan PPP kabur karena tidak menjelaskan waktu dan tempat terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana didalikan.

Meskipun pemohon telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap tempat pemungutan suara (TPS), MK menyebut tak ada uraian penjelasan lebih lanjut bagaimana selisih suara terjadi. Permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPR RI di Dapil Jawa Tengah III, sementara poin permohonan terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 tetap lanjut ke sidang pembuktian.

Adapun, dalam permohonannya, PPP menyebut ada perbedaan hasil rekapitulasi suara Pileg DPR RI di dapil Jawa Tengah III antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, PPP meraup 138.933 suara, sementara Partai Garuda memperoleh 6.174 suara. Namun, PPP mengeklaim perolehan suaranya sebanyak 145.008, sementara Partai Garuda hanya memperoleh 99 suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper