Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan petikan putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini, Selasa (21/5/2024).
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” katanya dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai permohonan PPP kabur karena tidak menjelaskan waktu dan tempat terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana didalikan.
Meskipun pemohon telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap tempat pemungutan suara (TPS), MK menyebut tak ada uraian penjelasan lebih lanjut bagaimana selisih suara terjadi. Permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
Baca Juga
Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPR RI di Dapil Jawa Tengah III, sementara poin permohonan terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 tetap lanjut ke sidang pembuktian.
Adapun, dalam permohonannya, PPP menyebut ada perbedaan hasil rekapitulasi suara Pileg DPR RI di dapil Jawa Tengah III antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, PPP meraup 138.933 suara, sementara Partai Garuda memperoleh 6.174 suara. Namun, PPP mengeklaim perolehan suaranya sebanyak 145.008, sementara Partai Garuda hanya memperoleh 99 suara.