Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dalil pergeseran puluhan ribu suara ke Partai Garuda di 6 daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.
“Dalam eksepsi, satu, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; dua, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa PPP selaku Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jabar l dan Dapil Jabar V.
Sementara itu, untuk Dapil Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, dan Jabar XI, PPP disebut hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.
Selain itu, MK menilai PPP juga tidak menguraikan pada TPS mana serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi, khususnya di Dapil Jabar V.
Baca Juga
“Permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda, serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, PPP mengeklaim bahwa puluhan ribu suaranya pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat berpindah ke Partai Garuda.
Penasihat hukum PPP, Dharma Rozali Azhar Dia mengatakan bahwa telah terjadi selisih perhitungan 6.901 suara di dapil Jabar II, sebanyak 8.150 di dapil Jabar V, sebanyak 8.500 di dapil Jabar VII, sebanyak 5.000 di dapil Jabar IX, serta 8.311 suara di dapil Jabar XI. Total selisih suara yang didalilkan ialah 36.862 suara.
“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No. 360/2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” katanya saat membacakan pokok permohonan, Selasa (30/4/2024).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon telah menepis dalil PPP tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/5/2024) lalu. KPU menilai dalil PPP tersebut hanyalah klaim sepihak.