Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Permohonan PPP soal Pergeseran Suara di Dapil Jabar

MK menolak permohonan PPP terkait dalil pergeseran puluhan ribu suara ke Partai Garuda di 6 dapil Jawa Barat.
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dalil pergeseran puluhan ribu suara ke Partai Garuda di 6 daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.

“Dalam eksepsi, satu, menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; dua, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa PPP selaku Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jabar l dan Dapil Jabar V.

Sementara itu, untuk Dapil Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, dan Jabar XI, PPP disebut hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.

Selain itu, MK menilai PPP juga tidak menguraikan pada TPS mana serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi, khususnya di Dapil Jabar V. 

“Permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda, serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Sebelumnya, PPP mengeklaim bahwa puluhan ribu suaranya pada Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat berpindah ke Partai Garuda.

Penasihat hukum PPP, Dharma Rozali Azhar Dia mengatakan bahwa telah terjadi selisih perhitungan 6.901 suara di dapil Jabar II, sebanyak 8.150 di dapil Jabar V, sebanyak 8.500 di dapil Jabar VII, sebanyak 5.000 di dapil Jabar IX, serta 8.311 suara di dapil Jabar XI. Total selisih suara yang didalilkan ialah 36.862 suara.

“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No. 360/2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” katanya saat membacakan pokok permohonan, Selasa (30/4/2024).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon telah menepis dalil PPP tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/5/2024) lalu. KPU menilai dalil PPP tersebut hanyalah klaim sepihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper