Bisnis.com, JAKARTA — Advokat konstitusi Viktor Santoso Tandiasa akan secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/7/2025) pukul 13.00 WIB besok.
Gugatan ini bertujuan meminta MK menyatakan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku bagi wakil menteri dan termuat secara eksplisit dalam amar putusan.
Viktor menilai praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh setidaknya 30 wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan milik negara telah menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan tata kelola serta pengawasan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menganggap hal ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kualitas produk BUMN yang dinikmati masyarakat.
“Dengan dirangkapnya jabatan komisaris oleh wakil menteri, pengawasan di perusahaan negara tidak optimal, bahkan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan suap. Saya sendiri pernah mengalami kerugian sebagai konsumen, misalnya mendapatkan BBM oplosan,” ujar Viktor melalui rilisnya, Minggu (27/7/2025).
Pasal 23 UU Kementerian Negara secara eksplisit hanya melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Menurut Viktor, ketentuan ini bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup wakil menteri.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia meminta Mahkamah Konstitusi tidak sekadar menyebut penafsiran larangan itu dalam pertimbangan hukum seperti dalam Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, melainkan secara tegas memuatnya dalam amar putusan. Putusan sebelumnya itu dinilai tidak mengikat karena hanya menguji Pasal 10 UU 39/2008 tentang kedudukan wakil menteri, bukan Pasal 23 tentang larangan rangkap jabatan.
“Penjelasan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum itu bukan ratio decidendi, melainkan obiter dicta, sehingga tidak mengikat. Karena itu, perlu ditegaskan secara eksplisit dalam amar putusan,” tegas Viktor.
Dia juga membantah anggapan bahwa permohonannya masuk kategori nebis in idem (perkara yang sama tidak boleh diajukan kembali), karena Mahkamah belum pernah menguji substansi konstitusionalitas Pasal 23 secara khusus.
Dalam petitumnya, Viktor meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup larangan bagi “menteri dan wakil menteri” untuk merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lainnya, Komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Menyatakan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa "Menteri dilarang merangkap jabatan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan,” pungkasnya.