Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! RUU Kementerian Negara jadi Undang-undang, Ini 6 Poin yang Berubah

Berikut 6 poin perubahan saat DPR RI mengesahkan RUU Kementerian Negara resmi menjadi undang-undang, Kamis (19/9/2024).
Arsip foto - Wakil Ketua DPR RI H Lodewijk F Paulus. ANTARA/ HO-
Arsip foto - Wakil Ketua DPR RI H Lodewijk F Paulus. ANTARA/ HO-

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Kamis (19/9/2024).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk kepada anggota rapat.

Setelah mendapat persetujuan dari anggota rapat, Lodewijk mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

Sebelum pengesahan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan penyusunan RUU Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. 

“Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis dan efektif,” katanya dalam rapat.

Lebih lanjut, Awiek pun memaparkan enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. 

Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden. Nami, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 

Kelima, perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya. 

“Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25,” pungkas Awiek.

Terakhir, terkait penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. 

“Kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang,” tutup dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper