Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Kementerian Negara akan Disahkan, Jumlah Menteri Prabowo Tidak Terbatas 34 Orang

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah sepakat soal penghapusan batasan jumlah kementerian dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.
Suasana rapat Rapat Pleno pengambilan tingkat I RUU Kementerian Negara bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Suasana rapat Rapat Pleno pengambilan tingkat I RUU Kementerian Negara bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah sepakat soal penghapusan batasan jumlah kementerian dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atas Awiek menyampaikan bahwa sesuai revisi Pasal 15 dalam RUU Kementerian Negara, kini jumlah kementerian bakal mengacu pada kebutuhan Presiden.

Dengan adanya perubahan pada Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian, maka jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

"Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," dalam Pasal 15 RUU Kementerian Negara yang dibacakan Awiek di DPR RI, Senin (9/9/2024).

Selanjutnya, DPR dan pemerintah juga sepakat untuk menyisipkan Pasal 6A di antara Pasal 6 dan Pasal 7. Pasal 6A ini mengatur tentang pembentukan kementerian dapat dilakukan sepanjang memiliki terkait dengan ruang lingkup urusan pemerintahan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan juga satu Pasal 9A yang pada intinya memberikan kewenangan terhadap Presiden untuk merombak unsur organisasi.

"Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mengatur, dan/ atau mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.

Sebagai informasi, kesepakatan itu diambil pada Rapat Pleno pengambilan tingkat I RUU Kementerian Negara bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024). 

Sebanyak sembilan fraksi dan perwakilan pemerintah Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas telah setuju agar RUU Kementerian Negara bisa disahkan menjadi Undang-Undang. 

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto memimpin pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Kementerian Negara tersebut.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi dan disetujui oleh peserta rapat.

Wihadi kemudian mengetok palu untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara yang nantinya hasil ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper