Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, kesepakatan itu diambil setelah rapat panitia kerja atau panja bersama dengan Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Adapun, kesepakatan itu diambil pada Rapat Pleno pengambilan tingkat I RUU Kementerian Negara bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Sebanyak sembilan fraksi telah setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi Undang-Undang. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan sepakat agar RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Kementerian Negara tersebut.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi dan disetujui oleh peserta rapat.
Baca Juga
Awiek kemudian mengetok palu untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara yang nantinya hasil ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah revisi RUU Kementerian Negara itu, mulai Pasal 6A yang disisipkan di antara Pasal 6 dan Pasal 7. Pasal 6A ini mengatur tentang pembentukan kementerian dapat dilakukan sepanjang memiliki terkait dengan ruang lingkup urusan pemerintahan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Selanjutnya, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan juga satu Pasal 9A yang pada intinya memberikan kewenangan terhadap Presiden untuk merombak unsur organisasi.
"Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mengatur, dan/ atau mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.
Adapun, Pasal 15 yang terkait dengan jumlah kementerian kini telah diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah oleh presiden.