Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan untuk menyisipkan pasal baru soal kelonggaran kewenangan presiden agar dapat memecah Kementerian.
Hal tersebut disampaikan pada rapat kerja atau panja untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di DPR, Senin (9/9/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pasal itu bakal disisipkan di antara pasal 10 dan pasal 11 UU Kementerian Negara.
Pada intinya, Pasal itu akan memberikan kewenangan terhadap Presiden untuk merombak Kementerian. Misalnya, memecah lembaga dalam kementerian tertentu.
"Dalam hal terdapat undang-undang yang mengatur/mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 10 A yang diusulkan DPR.
Kemudian, DPR menjelaskan penerapan Pasal 10A itu dengan redaksi jika terdapat penulisan organisasi berupa Direktorat Jenderal. Maka, Dirjen ini bisa diubah menjadi organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama.
Baca Juga
Awiek kemudian mencontohkan soal Kementerian Lingkungan Hidup yang merger dengan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, proses penggabungan itu bisa dipersingkat melalui aturan ini.
"Kita jangan sampai mengulang kejadian yang waktu itu tidak efektif itu terulang pada pemerintahan yang akan datang. Kita niatnya untuk memperbaiki," pungkas Awiek.